MAMUJU - Para petani di Provinsi Sulawesi Barat menyambut positif kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20% yang diumumkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Namun, harapan besar mereka kini tertuju pada pengawasan distribusi yang lebih ketat agar penurunan harga ini benar-benar menyentuh langsung para petani di lapangan.
"Tentu kami sangat senang tetapi paling penting adalah bagaimana harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat menyentuh langsung ke para petani, " ujar Ketua Kelompok Tani Sipempadagang Kabupaten Mamuju, Yusuf, Senin (27/10/2025).
Yusuf menekankan, penurunan harga yang baik ini harus diiringi dengan pengawasan hingga ke tingkat pengecer. Tujuannya jelas, agar tidak ada oknum yang mempermainkan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut Yusuf, kebijakan ini tidak hanya akan meringankan beban biaya produksi, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas. "Tentunya jika harga pupuk turun, biaya produksi juga berkurang sehingga harga beras juga stabil. Jadi, petani bisa untung dan masyarakat juga menikmati sebab harga beras tentu akan ikut turun, " terangnya.
Senada, Risman, seorang petani di Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, juga menyuarakan harapan serupa. Ia berharap, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar transparan dan dapat dirasakan oleh petani di wilayah pelosok.
"Kami berharap, dengan adanya kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk, dibarengi dengan pengawasan yang ketat, sehingga kami yang berada di wilayah pelosok juga merasakan penurunan itu, " katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%, efektif mulai Rabu (22/10). Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan harga berlaku untuk pupuk Urea, dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sehingga harga per sak 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000. Untuk pupuk NPK, harga turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sementara harga per sak 50 kilogram menjadi Rp92.000 dari Rp115.000.
Pemerintah meyakini penurunan ini akan meningkatkan nilai tukar petani (NTP), menekan biaya produksi, dan pada akhirnya menyejahterakan petani, sekaligus mendorong peningkatan signifikan produksi pertanian nasional di masa mendatang. (PERS)

15 hours ago
2

















































