SIMALUNGUN - Meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI telah mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 ?n berlaku sejak akhir bulan Oktober 2025 yang lalu, tetapi bagi petani di daerah masih kesulitan.
Hal ini diungkapkan kalangan masyarakat petani di Kabupaten Simalungun, karena hingga saat ini petani masih kesulitan untuk membeli pupuk dan disebutkan, kios menjual pupuk urea bersubsidi Rp 150.000/zak dan pupuk Ponskha bersubsidi Rp 160.000/zak.
Informasi diperoleh, terkait kalangan masyarakat petani mengungkapkan saat ini harga pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi, khususnya di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/11/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
"Kami mengetahui harga pupuk bersubsidi turun hingga 20%, tapi semua kios pupuk di Kecamatan Ujung Padang, saat ini menjual pupuknya di atas harga eceran tertinggi, " ungkap warga setempat bermarga Nainggolan.
Selanjutnya, warga menyoal petugas UPT Dinas Pertanian Kecamatan Ujung Padang terkesan tidak pernah aktif bekerja. Bahkan, saat warga petani berkunjung ke Kantornya, untuk mempertanyakan soal pupuk, sosok petugas tersebut tidak berada di tempat.
"Kami kesulitan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penyuluh pertanian yang bertugas di Kecamatan Ujung Padang ini. Meskipun, berulang kali dihubungi melalui nomor kontak selularnya, tak pernah merespon, " beber Nainggolan.
Ia juga menambahkan, agar kesulitan petani saat ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi serta melakukan monitoring terhadap harga jual pupuk untuk petani.
"Sepertinya Pemerintah Simalungun tidak mendukung program pemerintah pusat tentang revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi yang bertujuan menekan biaya produksi, meningkatkan produksi pertanian, serta memperbaiki kesejahteraan petani, " tutupnya dikutip berita media siber.
Sementara, Mulyono selaku petugas penyuluh pertanian UPT Kecamatan Ujung Padang belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat petani di wilayah tugasnya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Dilansir dari laman website Kementerian Pertanian RI, berikut ini rincian penurunan harga pupuk bersubsidi ;
1. Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg (per sak dari Rp112.500 menjadi Rp90.000).
2. NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg (per sak dari Rp115.000 menjadi Rp92.000).
3. NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg.
4. ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg.
5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg. (amry pasaribu)

1 week ago
17

















































